Koperasi ini semula ide
santri-santri untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, ide tersebut
dilaksanakan dan dikembangkan oleh beberapa pengurus, mulai dari jual
beli sandang pangan, hutang piutang dan lambat laut bisa memproduksi bahan
mentah menjadi bahan pangan, oleh karena itu sedikit demi sedikit jiwa
wirausaha tertanam dalam jiwa para santri.
- Tugas dan Fungsi Kopontren
Menurut undang-undang no.25 tahun 1992 pasal
4, di jelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan sebagai berikut :
- Fungsi Koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
- Peran dan Tugas Koperasi
- meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
- Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
- Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina,dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Dalam BAB II, Bagian kedua, Pasal (3) UU No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, tentang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945”.[1]
Sedangkan di dalam pasal (4) UU No.
25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara aktif daam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakatan.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokgurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Didalam demokrasi ekonomi berdasar pancasila harus
dihindarkan timbulnya cirri-ciri negatif berikut:
- System free fight liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dlam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan menempatkan kelemahan structural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
- Sistem etatisme, yaitu Negara berserta aparatur ekonominya bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalm bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.[2]