Selasa, 17 Januari 2017

Tentang Kapontren


Koperasi ini semula ide santri-santri untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, ide tersebut dilaksanakan dan dikembangkan  oleh beberapa pengurus, mulai dari jual beli sandang pangan, hutang piutang dan lambat laut bisa memproduksi bahan mentah menjadi bahan pangan, oleh karena itu sedikit demi sedikit jiwa wirausaha tertanam dalam jiwa para santri.
  1. Tugas dan Fungsi Kopontren
Menurut undang-undang no.25 tahun 1992 pasal 4, di jelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan sebagai berikut :
  1. Fungsi Koperasi
  2. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
  3. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
  4. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
  5. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
  6. Peran dan Tugas Koperasi
  7. meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
  8. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
  9. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,membina,dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Dalam BAB II, Bagian kedua, Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tentang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”.[1]
Sedangkan di dalam pasal (4) UU No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan  kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Berperan serta secara aktif daam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakatan.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokgurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Didalam demokrasi ekonomi berdasar pancasila harus dihindarkan timbulnya cirri-ciri negatif berikut:
  1. System free fight liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dlam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan menempatkan kelemahan structural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
  2. Sistem etatisme, yaitu Negara berserta aparatur ekonominya bersifat dominan serta  mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalm bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.[2]


[1] Sutanya Rahardja hadhikusuma, Hokum Koperasi Indonesia (Jakarta: PT. raja Grapindo Persada, 2005), hlm. 39
[2] Ibid, hlm. 44

TENTANG ORGANISASI PONDOK



A.    ORGANISASI PONDOK PESANTREN ROUDLOTUL HUFFADH KALIREJO UNDAAN KUDUS
    Pada awal-awal berdirinya Pondok Pesantren AL-Qur’an Roudlotul Huffadh Kalirejo Undaan Kudus Struktur Kepengurusan Pondok Pesantren masih sangat sederhana, yang terdiri dari Lurah Pondok/ Ketua Pondok, Sekretaris dan Bendahara, di Pondok Pesantren. Karena itu dilakukanlah perubahan kepengurusan baik untuk Pondok Pesantren Putra maupun Pondok Pesantren Putri.
Adapun untuk kesehatan di tangani langsung oleh Seksi Kesehatan ini juga sangat membantu segala unsur kegiatan baik yang diadakan oleh ketua maupun kepengurusan yang lainya dalam bidang pelayanan kesehatan.
B.     SARANA DAN PRASARANA
Sarana serta fasilitas merupakan salah satu unsur penting dalam suatu kelembagaan, termasuk lembaga pendidikan. sehingga bisa dikatakan bahwa sarana merupakan penunjang keberhasilan proses kegiatan pesantren. Adapun bentuk-bentuk sarana fasilitas yang dimiliki Pondok Pesantren Roudlotul Huffadh Kalirejo Undaan Kudus dibagi kedalam tiga kategori antara lain :
1.      Fasilitas Umum
a.      Mushola Putra-Putri
                        Mushola merupakan sarana yang sangat penting karena ditempat inilah semua kegiatan terpusat, mulai dari sholat jama’ah, setoran hafalan, majlis ta’lim dan kegiatan-kegiatan ilmiah.
b.     Koperasi Pesantren
Koperasi pondok pesantren adalah sekumpulan para santiwan/santriwati yang bekerja sama untuk kepentingan mereka sendiri dan menggunakan modal mereka senidiri. Maka, dapat di artikan koperasi pondok  pesantren  mempunyai asas;  dari  santi,  oleh  santri  dan  untuk kesanti.  Adapun  pengelolan  koperasi ini dikelola  santri itu sendiri yang dipimpin  oleh  salah  satu  ketua  dan  di awasi oleh  pengasuh  pondok pesantren.

2.      Fasilitas Khusus Santri Putra
a)      Asrama
Asrama santri, dalam keadaan sangat sederhana terdiri dari enam (6) kamar dan bangunan berada diselatan mushola menghadap ke utara.
b)     Fasilitas MCK
Fasilitas MCK Pondok Pesantren AL-Qur’an Roudlotul Huffadh putra sangat memadai. Fasilitas ini terletak disebelah barata Pondok Pesantren putra yaitu berupa 1 kmar mandi dan 4 WC, 4 kran wudhu dan 1 tempat cuci pakaian.
3.      Fasilitas Khusus Santri Putri
Pondok Pesantren Roudlotul Huffadh Putri berada di timurnya dalem romoo yai, memiliki fasilitas sebagai berikut:
a)      Asrama
Asrama putri terdiri dari enam (7) kamar yang masing-masing berukuran 3x3,5 m dengan lantai keramik, setiap kamar diisi 6-7 santri. Asrama ini dilengkapi dengan kamar mandi dan WC.
b)     Fasilitas MCK
Fasilitas MCK Pondok Pesantren Al;-Qur’an Roudlotul Huffadh putri sangat memadai. Fasilitas ini terletak disebelah selatan pondok putri yaitu berupa 1 kmar mandi dan 4 WC, 4 kran wudhu dan 1 tempat cuci pakaian.
     Aktivitas Pondok Pesantren Al-Qur’an "Roudlotul Huffadh" Kalirejo Undaan Kudus
Jadwal Kegiatan Santri Pon-Pes. "Roudlotul Huffadh" Kalirejo Undaan Kudus.
Waktu
Kegiatan
Keterangan
04.00 – 05.00
Jama'ah Sholat Subuh

05.30 - 06.30
Ngaji Al-Qur’an (Bilghoib)
Setiap ba’da Shubuh kecuali Selasa dan Jum’at
06.30 – 08.30
Sholat Dhuha

10.00 – 10.30
Waktu Muroja’ah

10.30 – 11.30
Istirahat

11.30 – 13.00
Jama'ah Sholat Dzuhur

13.30 – 16.00
Istirahat/Waktu Muroja’ah

16.00 – 16.15
Jama'ah Sholat Ashar

16.15 – 17.35
Ngaji Al-Qur’an (Bilghoib)
Setiap ba’da ashar kecuali Selasa dan Jum’at
17.35 - 18.00
Jama'ah Sholat Maghrib

18.00 – 18.30.
Al-Qur’an (Binadhor)
Setiap Malam kecuali Jum’at
20.00 – 20.30
Jama'ah Sholat Isya'

20.30 – 21.00
Pengajian kitab kuning, Membuat Setoran Tambahan, Albarzanji,
Al-Barzanji setiap malam jum’at
21.30 – 03.00
Istirahat

03.00 – 04.00
Sholat Tahajjud dan Menanti Sholat Shubuh